"Loud and clear pernyataan pers yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly. Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikit pun," kata Didik dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
"Saya yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB," ujar dia.
Didik mengatakan, dalam perspektif hukum administrasi, kubu KLB memang mustahil memenuhi syarat-syarat yang ada di Undang-Undang Partai Politik dan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Sebab, kata Didik, pengusulan, pelaksanaan, dan keputusan-keputusan KLB Deli Serdang inkonstitusional dan ilegal.
Menurut dia, ketentuan dalam UU Parpol dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 pun sangat eksplisit sehingga Menkumham tidak bisa memproses permohonan kubu KLB.
"Saya sepenuhnya yakin Kemenkumham akan tegas menolak permohonan mereka. Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan aturan," kata Didik.
Menurut Didik, KLB di Deli Serdang pun telah nyata dan jelas dilaksanakan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat hasi Kongres V tahun 2020 yang telah disahkan oleh pemerintah.
"Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna bahwa pelaksanaan pertemuan deli serdang yang di klaim sebagai KLB adalah inkonstitusional dan ilegal," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Yasonna menyatakan pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/31/14551421/pemerintah-tolak-hasil-klb-deli-serdang-ketua-dpp-demokrat-sejak-awal-saya