JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ajudan Juliari Batubara ketika masih menjabat sebagai Menteri Sosial, Eko Budi Santoso membantah pernah menerima titipan uang dari pejabat Kementerian Sosial yang ditujukan kepada atasannya.
Hal itu disampaikan Eko saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap bantuan sosial untuk Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021).
Adapun Eko bersaksi untuk dua orang terdakwa penyuap Juliari yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Apakah pernah pada bulan Mei 2020 menerima titipan dari Pak Adi Wahyono untuk diserahkan kepada Menteri uang sebesar Rp 1,7 miliar?" tanya JPU KPK M Nur Azis dikutip dari Antara.
"Tidak pernah," jawab Eko.
Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono mantan Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) di Kementerian Sosial.
Dia sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Pada bulan Juli sampai September 2020 ada dititipi uang dari Pak Adi Wahyono yang sumber uangnya dari Pak Joko sebesar Rp 3 miliar untuk pembayaran pengacara?" lanjut jaksa.
"Tidak," jawab Eko.
Joko yang dimaksud adalah Matheus Joko Santoso Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial di Kemensos.
"Apakah pernah terima titipan uang Rp 1,5 miliar?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Eko.
"Adi pernah telepon saksi ada titipan untuk Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Ada sekitar 19.30 WIB Pak Adi menelepon saya ada titipan barang kepada saya, lalu saya tanya berupa apa, dijawab uang saku," kata Eko.
Permintaan Adi itu menurut Eko disampaikan pada bulan Desember 2020. Namun, Eko mengaku titipan itu tidak jadi dititipkan.
"Tidak jadi karena untuk keberangkatan yang awalnya sekitar 07.30 ternyata setelah Pak Adi telepon ada rapat terbatas sektiar pukul 09.30, akhirnya Bapak berangkat agak telat," ujar Eko.
"Jadi setelah rapat intern dari Bogor rombongan sudah masuk ke pesawat dahulu sehingga tidak jadi dititip," ucap dua.
Menurut Eko, rombongan Juliari akan berangkat ke Tanah Bumbu, lalu ke Malang. Dalam rombongan tersebut, Adi Wahyono pun ikut serta.
"Adi bareng di pesawat tetapi ketemunya sudah di pesawat," ucap Eko.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK pun memutarkan rekaman pembicaraan telepon antara Eko dan Adi untuk menitipkan uang saku tersebut.
Adi: Mas Eko jadwal pesawat jam berapa?
Eko: Setengah delapan posisi sudah ada di airport, kalau nanti ada perubahan nanti saya info.
Adi: Nggak, nanti yang bawa Mas Eko saja, ya, nanti diperiksa
Eko: Apa itu?
Adi: Ya, ada uang saku, langsung dibawa ke Semarang
Eko: Aman, aman nanti tak bawa
Adi: Situ yang bawa?
Eko: Aman, aman, aman, langsung tempat masuk pengecekan
Adi: Tempat masuk pengecekan? Situ memang bisa masuk langsung?
Eko: Sudah, urusan saya itu
Adi: Ya sudah jam 7.30, jam 7 sudah di sana
Eko: Siap, siap
Adi: Betul ya?
"Ya, seperti yang saya jelaskan, saya tanya titipannya apa tetapi belum jadi saya pegang," ungkap Eko.
Dalam persidangan pada tanggal 8 Maret 2021, Adi Wahyono menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Uang itu, menurut Adi, ia dapat dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.
Joko menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Adi di Bandara Halim Perdanakusumah saat mantan Mensos Juliari Batubara akan melakukan kunjungan kerja ke Semarang.
Adi lalu menyerahkan uang itu kepada ajudan Juliari bernama Eko.
Uang berasal dari pengumpulan fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos Covid-19 Kemensos.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/19481281/ajudan-eks-mensos-juliari-bantah-terima-titipan-uang