Salin Artikel

Jaksa Sebut Rizieq Shihab Tinggalkan RS Ummi Atas Permintaannya Sendiri Saat Masih Positif Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut meninggalkan RS Ummi atas permintaannya sendiri, meski masih terpapar Covid-19.

Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Rizieq yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

“Pada tanggal 28 November 2020, diketahui terdakwa masih terpapar Covid-19, akan tetapi atas permintaannya sendiri meninggalkan RS Ummi sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Pulang, yang ditandatangani oleh terdakwa,” ungkap jaksa.

Di samping itu, jaksa mengungkapkan, Rizieq juga membuat surat pernyataan yang intinya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis dan hasil swab-nya.

Rizieq menandatangani surat pernyataan tersebut di atas materai Rp 6.000.

Menurut jaksa, surat itu kemudian diserahkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor.

“Dengan bermaksud agar Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak meminta hasil swab PCR test yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa.

Tindakan Rizieq itu dinilai mengakibatkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan Dinas Kesehatan Kota Bogor tidak dapat melakukan tracing terhadap orang yang kontak erat dengan Rizieq.

Menurut jaksa, perbuatan Rizieq pun mengakibatkan peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

“Hal tersebut berdasarkan penetapan Gugus Tugas Nasional Kota Bogor masuk dalam zona risiko sedang atau zona oranye,” tutur jaksa.

Maka dari itu, Rizieq pun didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, dalam dakwaan pertama, terdakwa diduga menyiarkan berita bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/20511291/jaksa-sebut-rizieq-shihab-tinggalkan-rs-ummi-atas-permintaannya-sendiri-saat

Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke