Salin Artikel

Lima Panitia Acara Pernikahan Putri Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan Juga Didakwa Melakukan Penghasutan

Kelima terdakwa terdiri dari, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang, Jumat (19/3/2021), kasus bermula ketika mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia sekaligus ingin menikahkan putrinya.

Sebagai informasi, Rizieq juga menjadi terdakwa di kasus ini, tetapi disidangkan secara terpisah.

Rizieq pun memberitahu keluarganya di Indonesia agar dalam acara pernikahan tersebut juga digelar peringatan Maulid Nabi.

“Setelah adanya berita tersebut, pihak keluarga dan kerabat di Indonesia, yaitu terdakwa Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, membentuk panitia,” ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Kemudian, panita pun mulai memesan tenda dan telah membayar uang muka pada 9 November 2020. Pelunasan itu dibayar secara tunai oleh terdakwa Idrus pada 16 November 2020.

Pada 11 November 2020, panitia mengajukan surat permohonan izin kegiatan ke kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat.

Keesokkan harinya, 12 November 2020, kelima panita bersama Rizieq kembali membuat surat mengenai permohonan izin pengaturan lalu lintas.

Dalam kedua surat itu, disebutkan bahwa jumlah jamaah yang akan hadir sekitar 10.000 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Jaksa menyebut, kelima terdakwa bersama Rizieq bahu-membahu menyiapkan acara tersebut, mulai dari keperluan administrasi hingga sarana prasarana.

Menurut jaksa, untuk memastikan acara itu terlaksana, terdakwa Haris juga mengunggah video ke Youtube yang berisi ajakan untuk menghadiri acara serta membuka kesempatan bagi orang yang ingin berdonasi.

Pada akhirnya, acara itu pun terselenggara dan dihadiri oleh sekitar 5.000 orang.

“Terdakwa bersama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali Alwi Alatas, tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk surat pemberitahuan dari Walikota Jakarta Pusat,” ungkap jaksa.

Jaksa mengungkapkan, kegiatan itu mengakibatkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

Para terdakwa didakwakan dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP; atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/17530901/lima-panitia-acara-pernikahan-putri-rizieq-dan-maulid-nabi-di-petamburan

Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke