Salin Artikel

Sidang Sengketa Pilbup Sekadau, MK Kabulkan Sebagian Pemohonan Rupinus-Aloysius

Dalam amar putusanya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau untuk melakukan penghitungan suara ulang.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3/2021).

Anwar mengatakan penghitungan suara ulang tersebut dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Belitang Hilir.

Adapun hal itu diputuskan setelah MK menyatakan bahwa dalil pemohon terkait ada amplop berisi formulir model D hasil kecamatan dan dikumpulkannya formulir C hasil-KWK hologram seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dalam satu kotak suara terbukti benar.

Oleh karena itu, majelis hakim konstitusi menilai perlu dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

Anwar mengatakan, pihaknya juga membatalkan surat keputusan KPU Sekadau terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 sepanjang perolehan suara di TPS Kecamatan Belitang Hilir.

Kemudian, hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.

"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khusus Kepolisian daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Kabupaten Sekadau untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara ulang," ujar dia.

Sementara untuk dalil permohonan lainnya selain yang dikabulkan MK dinyatakan ditolak.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/12472921/sidang-sengketa-pilbup-sekadau-mk-kabulkan-sebagian-pemohonan-rupinus

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke