Salah satunya adalah rumah adat yang berada di Desa Bawomataluo, Kabupaten Nias Selatan, Kepulauan Nias, yang saat ini jumlahnya tinggal 125 buah.
Hal tersebut dikhawatirkan bisa mengancam kelestarian rumah adat di desa tersebut dalam kurun 10 sampai 20 tahun mendatang.
"Pemerintah daerah, kepala adat, dan kepala desa Bawomataluo harus bertanggung jawab melestarikan rumah adat ini," ujar Muhadjir saat berkunjung ke lokasi, dikutip dari siaran pers, Jumat (19/3/2021).
Apalagi, kata dia, pada tahun 2018 Desa Bawomataluo telah menjadi desa adat secara nasional dengan keberadaan rumah adat yang disebut Omo Hada dan Omo Sabua.
Tidak hanya pemerintah daerah, kata dia, pemerintah pusat pun memiliki tanggung jawab untuk turut melestarikan keberadaan rumah adat.
Salah satunya dengan menyediakan dana untuk revitalisasi rumah adat, khususnya di Desa Bawomataluo.
"Kalau bisa tahun ini (Bupati Nias Selatan) mengajukan proposal revitalisasi rumah adat. Nanti saya akan upayakan untuk mendapat bantuan dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," kata dia.
Selain itu, Muhadjir juga mendorong rumah adat Desa Bawomataluo bisa ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/11521611/menko-pmk-minta-pemkab-nias-selatan-lestarikan-rumah-adat-omo-hada-dan-omo