Adapun Imam terjerat kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Amar putusan, TDW (terdakwa) = tolak, JPU (jaksa penuntut umum) = tolak perbaikan," demikian dikutip dari laman MA, Kamis (18/3/2021).
Dengan begitu, Imam pun tetap menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
Perkara dengan nomor 485 K/PID.SUS/2021 itu diputus pada 15 Maret 2021. Majelis hakim MA yang mengadili perkara ini terdiri dari, Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Imam divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.
Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Imam selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Kemudian, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/18/19565931/kasasi-ditolak-ma-imam-nahrawi-tetap-dihukum-7-tahun-penjara