Salin Artikel

Jaksa Agung: Jampidmil Bakal Dijabat Jenderal TNI Bintang Tiga

Organisasi Jampidmil ini merupakan tambahan dalam organisasi Kejaksaan Agung yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021.

"Karena kami memerlukan nantinya ada di sini bintang tiga, dua orang. Nanti kalau diusulkan dari sana bintang dua, naik di sini menjadi bintang tiga," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Selain itu, Jampidmil juga bakal diisi satu jenderal TNI bintang dua dan puluhan perwira tinggi TNI lainnya.

Burhanuddin mengatakan masih terus berkoordinasi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk pengisian jabatan di Jampidmil.

"Ada bintang dua satu orang, dan hampir 30 atau 28 itu kolonel untuk di daerah-daerah dan personel di sini," tuturnya.

"Sampai saat ini kami masih menunggu pengisian dari Panglima TNI," kata Burhanuddin.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia pada 11 Februari 2021.

Dengan adanya perpres tersebut Kejaksaan Agung Resmi memiliki organisasi Jampidmil.

Dalam perpres dinyatakan, Jampidmil adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Jampidmil dapat diisi oleh PNS atau prajurit TNI yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/17503481/jaksa-agung-jampidmil-bakal-dijabat-jenderal-tni-bintang-tiga

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke