Salin Artikel

Wakil BKSAP DPR Menilai KPK Sudah Jadi Lembaga Antikorupsi Rujukan Dunia

KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mardani Ali Sera menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadi best practice atau menjadi salah satu lembaga antikorupsi rujukan dunia.

“Sebagaimana terjadi dalam periode 2012 -2014, sejumlah negara seperti Brasil dan Malaysia bahkan menjadikan KPK sebagai salah satu referensi dalam membangun dan mengembangkan lembaga antikorupsi di negaranya masing-masing,” ujarnya, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (12/3/2021).

Pernyataan tersebut Mardani sampaikan usai mengikuti focus group discussion (FGD) yang digelar BKSAP DPR dengan Westminster Foundation for Democracy (WFD) bertajuk "Berkaca pada Interaksi antara Parlemen dan Lembaga Anti-Korupsi dalam Pemberantasan Korupsi" di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (10/3/2021).

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, apresiasi Brasil dan Malaysia terkait keberhasilan KPK menjadi pelajaran besar bagaimana lembaga antikorupsi di Indonesia harus terus dilestarikan dan dikembangkan.

Oleh karenanya, Mardani menekankan bahwa parlemen mendukung sepenuhnya segala bentuk upaya pemberantasan korupsi.

Pasalnya, sebagai Anti-Corruption Agency (ACA) di Indonesia, KPK berhubungan erat dengan parlemen. Keduanya merupakan dua sayap, maka tidak bisa KPK bekerja sendiri dengan menegasikan parlemen. Begitu pula parlemen tidak dapat bekerja dengan mengkerdilkan KPK.

“DPR men-support sepenuhnya aktivitas antikorupsi. Dalam pertemuan hari ini, Anggota DPR yang hadir semua menunjukkan komitmennya terkait kesamaan frekuensi (untuk pemberantasan korupsi),” kata Mardani.

Pada kesempatan yang sama, Anggota BKSAP DPR RI Johan Budi menyampaikan pengalaman dalam posisinya sebagai mantan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK (2015) dan mantan Juru Bicara Istana (2016-2019).

Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, posisinya saat ini sebagai anggota Komisi III DPR RI memiliki sejumlah prioritas desain hukum ke depan.

“Komisi III saat ini tengah menyusun roadmap legislasi dengan fokus pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara PIDANA (KUHAP), RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS) dan RUU Kelembagaan,” ucapnya.

Salah satu upaya mengenai revisi KUHP, sambung Johan, memiliki tujuan untuk perbaikan pidana materiil di bidang korupsi guna mengisi gap convention against corruption (UNCAC).

Lebih lanjut ia menjelaskan, RUU tindak pidana korupsi (Tipikor) juga didorong untuk bisa menerapkan hal-hal, seperti illicit enrichment, penyuapan di organisasi dan pejabat asing, korupsi di sektor swasta, gratifikasi, perdagangan pengaruh dan lainnya.

Peran KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019

Terkait peran KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan, pihaknya secara konstitusional bertugas melakukan tindakan pencegahan, koordinasi dengan instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor dan instansi pelayanan publik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

Selain itu, KPK juga memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara, melakukan supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tipikor, serta melaksanakan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Strategi saat ini adalah pendidikan yakni agar orang tidak ingin korupsi, pencegahan supaya orang tidak bisa korupsi, dan penegakan hukum dengan sasaran orang takut untuk korupsi,” imbuh Ghufron.

Maka dari itu, KPK berharap, DPR berperan dalam pemberantasan korupsi, termasuk mengatur kelembagaan, tugas dan wewenang lembaga pemberantasan korupsi, mengatur definisi dan sanksi tipikor dalam hukum pidana dengan memperhatikan keselarasan dengan UNCAC.

Selain itu, KPK mengharapkan DPR dapat memastikan kapasitas lembaga pencegahan dan penindakan korupsi melalui anggaran yang memadai.

“Sekaligus, menjalankan fungsi pengawasan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk koordinasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan forum lainnya,” ucap Ghufron.

Bahkan, DPR harus dapat mengawasi dalam pemilihan pejabat Negara yang terkait pemberantasan korupsi, seperti komisioner KPK, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan lainnya.

Menurut Ghufron, DPR berperan dalam kacamata makro pembentuk perilaku. Dewan wakil rakyat adalah pembentuk norma penyelenggaraan negara yang berpotensi sebagai faktor koruptif.

“Tak hanya itu, DPR juga berperan dalam pembentukan hukum materiil, formil anti-korupsi, dan pembentuk kelembagaan antikorupsi,” katanya.

Ghufron menilai, korupsi yang terjadi di Indonesia rata-rata bersifat struktural. Sebanyak 85 persen secara pendidikan, alumni Strata 1 (S1).

Padahal semestinya, semakin tinggi pendidikan, maka semakin tinggi etis dan integritas. Namun nyatanya, kejahatan korupsi terjadi di kalangan mereka yang memiliki akses pendidikan.

“Untuk itu, DPR dapat berperan secara makro untuk mengubah perilaku koruptif. Terkait pelaporan, KPK berkomitmen akuntabel. Namun, dalam pelaporan ke DPR, lembaga tersebut hanya akan melaporkan kasus-kasus yang memperoleh putusan hukum tetap,” ujar Ghufron.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/12/12511881/wakil-bksap-dpr-menilai-kpk-sudah-jadi-lembaga-antikorupsi-rujukan-dunia

Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke