Penentuan kenaikan status ini diputuskan setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara.
"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Tiga anggota polisi itu berasal dari Polda Metro Jaya. Rusdi mengatakan, dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Meski begitu, saat wartawan meminta kepastian lagi apakah tiga polisi itu berstatus tersangka, Rusdi tidak memberikan jawaban tegas.
"Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya," ujar Rusdi.
"Proses seperti itu, proses penyidikan berjalan, dari proses penyidikan ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana dan tentunya akan ada proses penetuan tersangka," kata dia.
Rusdi menegaskan, Polri akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM," ucapnya.
Peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/18385161/kasus-dugaan-unlawful-killing-terhadap-laskar-fpi-naik-status-ke-penyidikan