Salin Artikel

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, DPR Dukung Pengesahan RUU PKS

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar mengatakan, saat ini Indonesia memasuki status darurat kekerasan seksual.

Kondisi itu, kata Indra, terus bertambah seiring dengan pandemi Covid-19. Entitas Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) mengungkapkan bahwa kebijakan lockdown justru membuat kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat.

“Negara Inggris mencatat peningkatan sebesar 65 persen, termasuk Amerika Serikat (AS) yang juga mengalami hal serupa,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).

Hal tersebut disampaikan Indra saat membacakan keynote speaker Ketua DPR Puan Maharani dalam acara webinar berjudul “Bergerak Bersama Mewujudkan Undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)", di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Indra melanjutkan, meski banyak laporan mengenai kasus kekerasan seksual, tidak semuanya masuk proses hukum. Tercatat, kurang dari 30 persen kasus yang diproses hukum.

Padahal, lanjut dia, secara yuridis, persoalan kekerasan seksual ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPO), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sayangnya, aturan dalam undang-undang tersebut belum memadai, karena fokus pada aspek pidana pelaku dan tidak fokus pada pemenuhan hak-hak dan pemulihan psikologis korban,” terangnya.

Kendala lainnya yaitu perihal keterbatasan definisi kekerasan seksual dalam hukum Indonesia. Dari 15 jenis kekerasan seksual yang sudah diidentifikasi Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), belum semuanya diproses oleh sistem hukum yang berlaku.

“Dengan demikian, jelas ini ada di sisi yuridis-normatif. KUHP maupun UU belum bisa mengakomodasi 15 jenis kekerasan seksual. Berdasarkan berbagai argumen, DPR mendukung adanya UU untuk mengatur kekerasan seksual guna melindungi para korban,” jelas Indra ketika membaca pernyataan Puan.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) PKS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 menunjukkan komitmen DPR untuk melindungi dan merehabilitasi korban kekerasan seksual.

“Ini juga menunjukkan komitmen DPR untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dalam masyarakat. DPR tidak mengingkari bahwa UU merupakan produk politik, banyak faktor yang turut menentukan, baik internal maupun eksternal," ujarnya.

Sebagai informasi, Laporan Catatan Tahunan (Catahu) 2020 dari Komnas Perempuan menyebut, dari total 3.602 kasus kekerasan di ranah publik, 58 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Kekerasan seksual itu meliputi pencabulan, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan persetubuhan. Sisanya merupakan percobaan pemerkosaan, pelecehan, dan persetubuhan yang meningkat 6 persen dari tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut seringkali disebut sebagai fenomena gunung es. Sebagian kecil dari yang terjadi sebenarnya berada di lapisan masyarakat.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mengungkapkan, sebanyak 35 perempuan mengalami kekerasan seksual setiap harinya.

Sedangkan untuk skala internasional, UN Women mencatat, 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan sekual semasa hidupnya.

Bahkan, dalam tentang 2016-2019, terdapat 55.273 kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi. Dari total kasus ini, 41 persen di antaranya termasuk kekerasan seksual dan sisanya merupakan kasus pemerkosaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/16124721/indonesia-darurat-kekerasan-seksual-dpr-dukung-pengesahan-ruu-pks

Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke