JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim bakal membacakan vonis terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Rabu (10/3/2021).
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, yang disidangkan secara terpisah.
"Tanggal sidang Rabu, 10 Maret 2021. Agenda sidang pembacaan atau pengucapan putusan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam kasus ini, Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.
Sementara itu, Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), peran Prasetijo adalah menghubungkan Tommy Sumardi selaku perantara suap dengan Napoleon.
Padahal, jaksa menilai Prasetijo mengetahui kepentingan Tommy adalah untuk mengurus red notice Djoko Tjandra.
Lebih lanjut, jaksa berpandangan, dengan berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan begitu, Djoko Tjandra pun bisa masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020 meski berstatus sebagai buron.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/06225871/hari-ini-sidang-vonis-irjen-napoleon-dan-brigjen-prasetijo-dalam-kasus-djoko