Ketujuh ABK itu disebut ditelantarkan di Pelabuhan Perikanan Merauke, Papua.
"Sedang kami investigasi," ujar Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini kepada Kompas.com, Selasa (9/3/2021).
Dalam investigasi tahap awal, KKP melakukan pengumpulan data terkait kasus penelantaran tujuh ABK KM JU.
"Masih cari dan pengumpulan data dan informasi," kata Zaini.
Diberitakan, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menerima laporan tujuh ABK perikanan kapal telantar di Pelabuhan Perikanan Merauke, Papua.
Mereka diduga telantar di pelabuhan setelah menjadi korban kerja paksa.
"Mereka diturunkan oleh nakhoda KM JU dan akhirnya telantar setelah sebelumnya merasakan kondisi kerja yang tidak nyaman, dan minimnya bahan bahan makanan di atas kapal ikan tempat mereka bekerja," ujar Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Dalam laporan yang diterima DFW Indonesia, ketujuh ABK tersebut diketahui berasal dari Jawa yang terjebak dalam penipuan lowongan pekerjaan oleh calo pada iklan di media sosial.
"Rantai perjalanan mereka cukup panjang, berasal dari Jakarta dan sejumlah daerah di Jawa Barat, direkrut oleh nakhoda di Pekalongan, berangkat dari Surabaya menuju Sorong, mencari ikan di Dobo Kepulauan Aru dan telantar di Merauke," terang Abdi.
Selain itu, dalam Perjanjian Kerja Laut yang ditandatangani ketujuh ABK tersebut juga tertulis mereka menerima gaji Rp 30.000 per hari, ditambah bonus penangkapan.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut, pengupahan awak kapal perikanan diberikan dua kali UMR.
"PKL mereka tidak sesuai dengan Permen KP 42/2016 sebab tidak ada satu pun provinsi di Indonesia saat ini yang menetapkan UMR Rp 900.000 per bulan," kata Abdi.
Abdi juga mengungkapkan bahwa ketujuh ABK tersebut terjebak utang dengan nakhoda yang akhirnya mengikat mereka untuk bekerja keras selama di atas kapal.
Hal ini pun mengindikasikan bahwa mereka menjadi korban kerja paksa, bahkan menjurus pada perdagangan orang.
Atas kejadian tersebut, Abdi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah setempat agar melakukan investigasi dan penyelidikan bersama supaya ketujuh ABK bisa dipulangkan ke daerah asal.
"Kami telah menyampaikan surat pengaduan dan kronologi kejadian kepada KKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku yang kemungkinan telah memberikan izin kepada kapal ikan KM JU," ucap Abdi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/16502651/kkp-investigasi-kasus-penelantaran-7-abk-diduga-jadi-korban-kerja-paksa