JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi mengatakan, kehadiran virtual police atau polisi dunia maya bukan untuk menangkap pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.
Ia menegaskan, selama ini Polri tidak pernah menangkap orang yang kontra dengan pemerintah.
"Kalau pun ada kesalahan yang berkaitan dengan kritik, kita tidak pernah tangkap kok terkait kritik. Bisa dicek," kata Slamet dalam wawancara dengan Aiman di Kompas TV, Senin (8/3/2021).
Slamet menjelaskan, virtual police bisa melayangkan teguran jika kritik yang disampaikan tidak berdasarkan fakta. Ia mengatakan, virtual police akan bekerja secara proporsional.
"Yang ada, ia kritik dengan hoaks dan fake. Menambah dan mengedit. Artinya kita tetap proporsional," ujarnya.
Menurut Slamet, virtual police hadir untuk mengedukasi masyarakat agar menciptakan budaya yang beradab di media sosial.
Slamet pun mengingatkan agar masyarakat hati-hati ketika membagikan sesuatu di media sosial.
"Pikir dulu sebelum share. Jari-jarimu nih bahaya. Saring sebelum sharing. Kita mulai dari diri kita, keluarga kecil kita, ingatkan diri kita, ingatkan sekeliling kita," katanya.
Polri sebelumnya telah menjelaskan cara kerja virtual police.
Dalam prosesnya, virtual police memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/09203421/soal-virtual-police-polri-tegaskan-tidak-menangkap-pihak-yang-kritik