Salin Artikel

Tutup Rapimnas Golkar, Airlangga Tegaskan Tolak Revisi UU Pemilu

Airlangga menyatakan, Golkar mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap digelar pada 2024.

"Partai Golkar mendukung langkah untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024," kata Airlangga dalam konferensi pers penutupan Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar, Sabtu (6/3/2021).

Menurut dia, hal ini demi menjamin jalannya pemerintahan yang efektif dan demokratis. Selain itu, demi menjaga stabilitas politik agar lebih fokus pada penanganan pandemi Covid-19 serta dampaknya.

"Sejalan dengan itu, diinstruksikan kepada para Ketua DPRD dari Partai Golkar untuk menjadi ujung tombak perjuangan Partai Golkar dalam pemerintahan dan pembangunan daerah," ujar Airlangga.

Selain itu, Airlangga mengatakan, Partai Golkar mendorong percepatan implementasi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta aturan-aturan turunannya sebagai kebijakan transformasi struktural ekonomi.

Menko Perekonomian itu berpendapat, UU Cipta Kerja dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di segala bidang.

"Terutama dalam rangka penciptaan lapangan kerja, demi terciptanya Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Airlangga menegaskan, Partai Golkar mendorong aparat penegak hukum bersinergi dalam pemberantasan korupsi.

"Dengan tetap menghormati nilai-nilai HAM, memenuhi rasa keadilan, menjunjung tinggi azas equality before the law, dan lebih pengutamaan upaya pencegahan pelanggaran hukum," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/06/18435731/tutup-rapimnas-golkar-airlangga-tegaskan-tolak-revisi-uu-pemilu

Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke