Salin Artikel

KPK Eksekusi Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Jumat (5/3/2021).

Seperti diketahui, Deddy merupakan terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap Deddy berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

Ali menyebut, Deddy akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Deddy sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.

"Selain itu terpidana juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Dalam perkara ini, Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, warga binaan Lapas Sukamiskin.

Pemberian itu dimaksudkan untuk memudahkan Wawan mendapatkan izin keluar lapas seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Atas perbuatannya itu, Deddy akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/05/14374861/kpk-eksekusi-eks-kalapas-sukamiskin-deddy-handoko-ke-lapas-sukamiskin

Terkini Lainnya

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Nasional
Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Bakal Evaluasi Ulang Permintaan PTN Buat Tahun Depan

Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Bakal Evaluasi Ulang Permintaan PTN Buat Tahun Depan

Nasional
Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Kapolri: Enggak Ada Masalah Apa-apa

Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Kapolri: Enggak Ada Masalah Apa-apa

Nasional
Gaduh UKT Mahal, Pemerintah Diharap Alokasikan Anggaran Tambahan

Gaduh UKT Mahal, Pemerintah Diharap Alokasikan Anggaran Tambahan

Nasional
Jokowi Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Buntut Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88

Jokowi Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Buntut Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88

Nasional
PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong Tiap Bulan

PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong Tiap Bulan

Nasional
Polemik UKT, Rasio Anggaran Pendidikan dan PDB Dianggap Belum Ideal

Polemik UKT, Rasio Anggaran Pendidikan dan PDB Dianggap Belum Ideal

Nasional
Kisah Kakek Abdullah, Jalani Hari Tua Menganyam Atap Rumbia

Kisah Kakek Abdullah, Jalani Hari Tua Menganyam Atap Rumbia

Nasional
Polisi Usut Keterkaitan Caleg PKS Tersangka Penyelundupan 70 Kilogram Sabu dan Fredy Pratama

Polisi Usut Keterkaitan Caleg PKS Tersangka Penyelundupan 70 Kilogram Sabu dan Fredy Pratama

Nasional
Pemprov DKJ Diamanatkan Bentuk Dana Abadi Kebudayaan, Fahira Idris Paparkan 6 Poin Penting

Pemprov DKJ Diamanatkan Bentuk Dana Abadi Kebudayaan, Fahira Idris Paparkan 6 Poin Penting

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung

Nasional
Pemkot Surabaya Raih Penghargaan SPBE Terbaik dari Presiden Jokowi

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan SPBE Terbaik dari Presiden Jokowi

BrandzView
Kades di Aceh Utara Harap Kemensos Perbanyak Bantuan Renovasi Rumah Lansia

Kades di Aceh Utara Harap Kemensos Perbanyak Bantuan Renovasi Rumah Lansia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke