Salin Artikel

Pakar Sebut Jokowi Harus Terbitkan Perpres Baru Setelah Cabut Aturan Investasi Miras

Bivitri mengatakan, sesuai Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan atau perubahan perpres harus melalui perpres.

"Ya, harus ada perpres pencabutan. Menurut UU 12/2011 sebagaimana diubah dengan UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan itu harus dengan perpres juga," kata Bivitri saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Dengan demikian, perpres baru itu dibuat dengan mengeluarkan satu bagian saja dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang telah dicabut oleh Jokowi.

Bivitri mengatakan, perpres baru itu dapat berjudul perpres perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021, bukan perpres pencabutan karena isinya tidak mencabut keseluruhan perpres sebelumnya.

"Jadi secara teknis nanti harus ada perpres nomor sekian tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Nanti isinya mengeluarkan satu bagian saja dari lampiran itu," ujar dia.

Pendapat serupa sebelumnya dikemukakan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menyebut perpres baru nantinya berisi perubahan atas aturan yang sudah dicabut dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan minuman keras (miras)," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

"Dengan perubahan itu, persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," ucap Yusril.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut soal kelanjutan dari pencabutan aturan yang melegalkan investasi miras dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal itu juga termasuk apakah ada aturan pengganti atau tidak.

"Belum ada rekonfirmasi kelanjutan dari keputusan ini. Jadi yang kami bisa sampaikan pada saat ini hanya keputusan Presiden bahwa lampiran perpres nomor 10 tahun 2021 itu dinyatakana dicabut," ujar Fadjroel dalam ruang percakapan bertajuk "Saya Nyatakan Dicabut" melalui aplikasi Clubhouse, Selasa (2/3/2021).

Adapun sebelumnya, Jokowi menyatakan mencabut aturan di dalam lampiran pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka investasi industri miras.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, ia telah menerima masukan dari berbagai pihak, sehingga merasa mantab untuk mencabut lampiran perpres itu.

Masukan yang diterima antara lain dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama.

Selain itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/16271091/pakar-sebut-jokowi-harus-terbitkan-perpres-baru-setelah-cabut-aturan

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke