Salah satu saksi yang akan diperiksa KPK adalah anggota DPR dari Fraksi PDI-P yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, M Rakyan Ihsan Yunus. Saat ini, Ihsan sudah digeser dan bertugas di Komisi II.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ihsan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"M R Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Adapun nama Ihsan Yunus muncul untuk kali pertama dalam kasus ini saat rekonstruksi terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Rekonstruksi itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial yang juga politisi PDI-P, Juliari Batubara.
"Sekali lagi, rekontruksi ini dilakukan masih dalam kerangka pengembangan kasus suapnya, apakah ini berhenti di suap? Semuanya tergantung pada hasil penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2 Februari 2021.
Selain Ihsan Yunus, Ali mengatakan, KPK juga memeriksa ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir.
Munawir, kata Ali, didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh Juliari Batubara ke beberapa pihak di daerah.
Lebih lanjut, Ali menyebut, KPK juga memeriksa dua anggota tim pengadaan barang atau jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 yaitu Firmansyah dan Rizky Maulana.
"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukkan vendor yang diduga telah diatur sejak awal, sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) ke beberapa pihak di Kemensos RI," ucap Ali.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Juliari Peter Batubara, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dari unsur swasta yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/26/11195401/periksa-anggota-fraksi-pdi-p-ihsan-yunus-kpk-dalami-soal-pembagian-jatah