Salin Artikel

Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dinilai Terlalu Eksklusif

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Trade Unions Rights Centre Andriko Otang menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) cenderung eksklusif.

Sebab, Pasal 1 angka 6 PP tersebut mendefinisikan peserta JKP sebagai pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.

Menurut Andriko, hal itu menunjukkan bahwa pekerja informal tidak dikategorikan sebagai peserta.

"Ketentuan dalam PP JKP artinya telah menujukkan program ini sangat cenderung eksklusif, hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, kemudian cenderung seperti berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan diskriminasi antara pekerja formal dan informal," ungkap Andriko dalam konferensi pers daring, Kamis (25/2/2021).

Kemudian, ia juga menyoroti salah satu syarat kepesertaan JKP yang dinilai rumit.

Syarat yang dimaksud yakni peserta JKP harus sudah terdaftar pada empat program jaminan sosial lain yaitu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Padahal, Andriko mengungkapkan, pendaftaran pekerja menjadi penerima program-program tersebut merupakan hak prerogatif pemberi kerja.

Maka dari itu, TURC meminta adanya penegakan hukum yang kuat agar program JKP dapat berjalan efektif.

"Yang dimaksud penegakan hukum yang kuat adalah tidak akan ada penambahan jumlah peserta kalau seandainya pemerintah tidak mendorong atau memaksa pengusaha untuk ikut mendaftarkan pekerjanya terhadap 4 progam jaminan sosial lainnya," tuturnya.

Selanjutnya, TURC mengkritisi peserta yang dikecualikan menerima manfaat JKP dengan alasan pemutusan hubungan kerja karena cacat total tetap.

TURC berpandangan, pemerintah seharusnya membuat skema JKP yang lebih memudahkan dengan nilai yang lebih besar bagi penyandang disabilitas. Hal itu mengingat kelompok difabel membutuhkan biaya yang lebih besar hingga akhirnya mendapatkan pekerjaan.

Andriko menilai, pemerintah tak konsisten. Menurutnya, ada beberapa program yang mendorong pekerja difabel untuk kembali bekerja, tetapi penyandang disabilitas malah dihilangkan haknya untuk menerima program JKP apabila mengalami PHK.

"Terkait pengecualian karena alasan cacat total tetap. Menurut kami ini harus dicabut ketentuan pengecualian ini karena bertentangan dengan hak asasi para pekerja disabilitas," ujar Andriko.

Adapun PP ini merupakan salah satu aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/26/07425461/aturan-jaminan-kehilangan-pekerjaan-dinilai-terlalu-eksklusif

Terkini Lainnya

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke