Salin Artikel

KPK Periksa 6 Saksi dan Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Edhy Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika enam saksi dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster, pada Selasa (24/2/2021).

Enam saksi tersebut diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saksi pertama yang diperiksa yakni seorang PNS bernama Gellwynn DH Yusuf.

"Gellwynn dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan kartu kredit bank milik saksi oleh istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang digunakan untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).

Kemudian, KPK memeriksa notaris bernama Alvin Nugraha dan menyita sejumlah dokumen kepemilikan tanah di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik Edhy Prabowo.

Saksi ketiga yang diperiksa KPK yakni seorang mahasiswa bernama Lutpi Ginanjar.

Penyidik juga menyita berbagai dokumen perusahaan milik PT ACK (Aero Citra Cargo) yang terkait dengan perkara.

Selanjutnya, KPK memeriksa karyawan swasta bernama Badriyah Lestari terkait penggunaan rekening bank milik saksi untuk pembelian berbagai barang dari PT ACK (Aero Citra Cargo).

Berikutnya, KPK memeriksa pimpinan BNI Cabang Cibinong bernama Alex Wijaya. Alex dikonfirmasi terkait pembukuan rekening bank tersangka APM (Andreau Pribadi Misata).

Terakhir, KPK memeriksa Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP RI, Sjarief Widjaja.

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan Sjarief, penyidik mendalami soal kebijakan Edhy Prabowo yang membuka kuota ekspor benur bagi para eksportir.

"Yang diduga memberikan keuntungan bagi para pihak eksportir yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP melalui perantaraan tersangka AM (Amiril Mukminin)," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.

Tujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/24/16241301/kpk-periksa-6-saksi-dan-sita-sejumlah-dokumen-terkait-kasus-edhy-prabowo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke