Salin Artikel

Edaran Kapolri Diapresiasi, Guru Besar Tata Negara: Bisa Dijadikan Pasal dalam UU ITE

Surat edaran yang ditujukan ke seluruh polisi di Indonesia tersebut, menurutnya, bisa dijadikan pasal-pasal baru dalam UU ITE yang sedang diwacanakan untuk direvisi.

"Kapolri sudah bagus dengan restorative justice itu, maka harus ditingkatkan menjadi pasal di undang-undang. Jangan hanya jadi SE," ujar Asep saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).\

Surat edaran tersebut, kata Asep, juga menunjukkan adanya kepastian dalam penerapan pasal-pasal UU ITE atau pidana tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Hal itu ia katakan karena menurutnya ada dua hal yang harus tegas diatur dalam UU ITE.

Pertama, memastikan penyelesaian dengan cara musyawarah atau damai dan membedakan antara kepentingan pribadi dan umum.

"Dua itu harus dijaga. Jangan sampai semua penghinaan diselesaikan dengan hukum pidana. Undang-undang diperlukan untuk menjaga kepentingan pribadi dan negara," kata Asep.

Ia mengatakan, surat edaran itu akan membuat penyidik Polri tidak tergesa-gesa menanggapi laporan masyarakat.

Asep juga menegaskan, pendekatan restorative justice dengan mengutamakan mediasi pelapor dan terlapor dalam penanganan perkara UU ITE merupakan langkah yang baik.

Artinya, tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan. Kecuali, dalam kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau kekerasan.

"Yang tidak boleh damai, ketika akibat yang ditimbulkan berpotensi kekerasan atau perpecahan. Atau ada penghinaan terhadap suku, golongan. Itu yang harus diselesaikan, jangan sampai hal yang penting juga dengan damai. Itu tidak adil," tuturnya.

Bertalian dengan itu, Asep mendorong Kapolri membuat aturan pelengkap surat edaran untuk menentukan parameter sebuah perkara termasuk SARA atau berpotensi memecah belah bangsa.

Menurutnya, ada tiga hal yang dapat menentukan batasan SARA atau tuduhan memecah belah bangsa.

Pertama, pedoman yang lebih rigid tentang akibat dari tindakan yang dilaporkan.

Kedua, keterangan dari saksi ahli yang mengukur dengan objektif. Ketiga, ada pertanggungjawaban dari terlapor bahwa perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Diberitakan, Kapolri menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Lewat surat tersebut, Kapolri kepada penyidik polisi memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.

Sigit meminta penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penegakan hukum.

Selain itu, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Dalam Surat Telegram, Kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative justice dan mana yang tidak beserta rujukan pasal-pasalnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/15213171/edaran-kapolri-diapresiasi-guru-besar-tata-negara-bisa-dijadikan-pasal-dalam

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke