Ferdy mengatakan, kedua anggota polisi itu berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Ia menyatakan, jika kedua anggota polisi itu terbuktikan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, maka perkara akan diajukan ke pengadilan.
Selanjutnya, sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ferdy pun meminta masyarakat melapor jika mengetahui ada tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.
"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum RI," tuturnya.
Diberitakan, sebanyak enam warga Kota Ambon, Maluku, termasuk dua anggota Polri, diduga terlibat dalam penjualan senjata api kepada KKB di Papua.
Penjualan itu digagalkan anggota Polres Bintuni, Papua Barat. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Maluku di Ambon.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat mengatakan, ada dua puncuk senjata yang hendak dijual. Itu terdiri dari satu pucuk revolver merupakan standar, sementara satu lagi senjata rakitan jenis laras panjang.
”Untuk senjata rakitan itu nanti akan dilihat nomor serinya,” ujar Roem.
Menurut Roem, keterlibatan anggota Polri dalam upaya penjualan senjata ke kelompok KKB di Papua mencoreng nama baik institusi Polri yang selama ini membantu TNI memerangi kelompok tersebut.
”Tidak ada toleransi sedikit pun bagi anggota yang bertindak seperti itu,” katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/22/14132591/propam-polri-kirim-tim-khusus-ke-maluku-selidiki-2-polisi-penjual-senjata