Salin Artikel

Komnas HAM: Hukuman Mati Diterapkan bagi Pelaku Pelanggaran HAM Berat, Koruptor Tak Termasuk

"Hukuman mati hanya diizinkan pada tindak pidana the most serious crime (pelanggaran HAM berat). Itu ada genosida, kejahatan kemanusiaan, kemudian agresi, dan kejahatan perang. Korupsi, narkoba, dan lain-lain tidak termasuk," ujar Taufik dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).

Ia menanggapi mencuatnya wacana penerapan hukuman mati terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Taufik mengatakaan, aturan di Indonesia memang memberikan ruang penerapan hukuman mati, salah satunya berkaitan dengan kasus narkoba.

Berdasarkan hasil judicial review pada 2007, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

Akan tetapi, penerapan hukuman mati di Tanah Air bisa mengundang kontroversi, terutama dari dunia internasional.

Mengingat, dunia internasional saat ini mempunyai kecenderungan supaya hukuman mati dihapuskan.

"Ini belum selaras dengan hukum di tingkat global meskipun masih diberikan peluang negara yang menerapkan hukuman mati boleh diterapkan. Untuk the most serious crime ini jadi persoalan yang penting didiskusikan," ucap Taufik.

Di sisi lain, Taufik mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi setelah hukuman mati berhasil diterapkan.

Ia mengingatkan supaya diskursus penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari mengedepankan rasionalitas

"Ini harus kita kembangkan jadi diskursus yang rasional," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai, Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman mati.

Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata Eddy.

Adapun Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Selang 10 hari kemudian atau tepatnya Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/21/20434261/komnas-ham-hukuman-mati-diterapkan-bagi-pelaku-pelanggaran-ham-berat

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke