Adapun Tommy melayangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.
“Terkait ini akan kita lihat dan pelajari dulu ya keputusan pengadilannya,” ungkap Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya, sesuai mekanisme yang ada, tersedia waktu 14 hari untuk menelaah putusan tersebut.
“Nanti setelah itu baru Kemenkumham ambil sikap,” ujarnya.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT tersebut diputus pada 16 Februari 2021.
Dengan dikabulkannya gugatan Tommy, dua Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 dan nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 dinyatakan batal.
Rinciannya, kedua SK itu mengatur tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025.
Majelis hakim mewajibkan Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat untuk mencabut dua keputusan tersebut.
Terakhir, majelis hakim menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 384.000.
Adapun DPP Partai Berkarya kubu Muchdi berstatus sebagai tergugat II dalam gugatan tersebut setelah mengajukan permohonan intervensi sebagaimana ditetapkan dalam putusan sela.
Diketahui, dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto kala menjabat sebagai ketua umum tidak berjalan dengan baik.
Sejumlah kader Partai Berkarya kemudian membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.
Meski sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020.
Dari Munaslub itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.
Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut. Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke PTUN Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/19465631/gugatan-tommy-soeharto-dikabulkan-ptun-ini-kata-kemenkumham