Salin Artikel

Perludem: Otoritas Pemerintah Makin Kuat jika UU Pemilu Tak Direvisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pemerintah akan diuntungkan jika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak direvisi.

Keuntungan tersebut terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 dan bertambah kuatnya otoritas pemerintah.

"Setidaknya berkaitan dengan dua hal ini. Pilkada tetap di 2024, lalu tetap ada ambang batas pencalonan presiden," ujar Titi dalam sebuah diskusi daring, Rabu (17/2/2021).

Salah satu poin perubahan dalam wacana revisi UU Pemilu yakni normalisasi jadwal pilkada dari 2024 menjadi 2022 dan 2023.

Titi menjelaskan, jika pilkada tetap digelar pada 2024 maka pemerintah akan memiliki otoritas yang makin kuat.

Sebab, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2024 akan digantikan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Penjabat ada kriterianya. Ada penjabat dalam jabatan madya dan pratama. Itu semua kan muaranya ke presiden," ungkap Titi.

Selain itu, ambang batas pencalonan presiden yang tidak berubah, sebesar 20-25 persen, akan menguntungkan bagi partai politik yang memiliki perolehan suara dan jumlah kursi yang besar.

"Juga ada partai yang diuntungkan dengan ambang batas pecalonan presiden, sebut saja misalnya PDI-P kalau boleh menyebut seperti itu," tuturnya.

Namun, Titi menilai, revisi UU Pemilu dan Pilkada justru tetap diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemilu dan demokrasi.

Apabila tidak direvisi, ia menilai mutu demokrasi di Indonesia akan makin lemah dan performa partai politik menurun.

"Dan yang terakhir, membatasi kualitas dan kuantitas keterlibatan partisipatoris publik," ucap Titi.

Stabilitas politik

Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana menilai kebutuhan akan stabilitas politik menjadi salah satu penyebab pemerintah menolak revisi UU Pemilu.

Menurut Aditya, pemerintah membutuhkan stabilitas politik guna memastikan program vaksinasi dan pemulihan ekonomi dapat berjalan.

"Dalam konteks kacamatanya presiden, yang tadi saya bilang, stabilitas politik itu demi untuk memperlancar program vaksinasi ataupun pemulihan ekonomi menjadi sangat penting, rasionalitasnya ada di sana," kata Aditya, dalam diskusi yang disiarkan akun Youtube Iluni UI, Rabu (17/2/2021).

Aditya menuturkan, pilkada yang dapat digelar pada 2022 dan 2023 apabila UU Pemilu direvisi dapat berpengaruh terhadap stabilitas politik.

Sebab, Pilkada 2022 dan 2023 terkait erat dengan pertarungan pemilihan presiden pada 2024 mendatang.

Terkait wacana revisi di DPR, sejauh ini hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang mendukung perubahan UU Pemilu. Sedangkan fraksi lainnya menolak revisi dan meminta agar pilkada tetap digelar pada 2024.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tak ingin UU Pemilu dan Pilkada direvisi.

Alasannya, pemerintah tidak mau suatu undang-undang diubah dengan mudah.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya, prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu UU diubah," kata Pratikno, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/2/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/19491841/perludem-otoritas-pemerintah-makin-kuat-jika-uu-pemilu-tak-direvisi

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke