JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM secara resmi menyerahkan barang bukti terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Bareskrim Polri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Barang bukti tersebut dikumpulkan Komnas HAM ketika melakukan penyelidikan dan pemantauan atas kasus tersebut.
“Ada 16 item, ada berbagai hal. Ini yang kami uji balistik dengan berita acaranya juga kami akan berikan dan berbagai temuan-temuan yang lain,” kata Ketua Tim Penyelidikan sekaligus Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, dalam konferensi pers virtual, Selasa.
Barang bukti yang diserahkan antara lain, proyektil peluru, serpihan mobil, rekaman video dari Jasa Marga, foto dari pihak FPI.
Kemudian, beberapa rekaman voice note dan konteksnya, timeline peristiwa, serta foto-foto kondisi jenazah ketika diterima oleh keluarga almarhum anggota laskar FPI.
Sementara, sejumlah video serta tangkapan layar dalam bentuk high resolution akan diberikan menyusul.
Anam menuturkan, Komnas HAM sebelumnya sudah menerima surat permintaan pelimpahan barang bukti dari pihak Bareskrim.
Penyerahan barang bukti dilakukan dalam rangka Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa tersebut, khususnya terkait penegakan hukum.
“Seperti juga kita dengar, komitmen bersama bahwa memang ini akan ditindaklanjuti dengan maksimal dan kami harap memang demikian,” tutur Anam.
Setelah penyerahan barang bukti, perwakilan pihak Komnas HAM dan Bareskrim menandatangani berita acara.
Diketahui, terdapat enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas dalam peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020.
Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri yang kala itu menjabat, Jenderal (Pol) Idham Azis, telah membentuk tim khusus.
Tim yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri itu bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/15213161/komnas-ham-resmi-serahkan-barang-bukti-kasus-tewasnya-laskar-fpi-ke