Salin Artikel

Sebut Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Anggota Komisi I: Penegak Hukum Harus Terapkan dengan Hati Nurani

Menurutnya, dua pasal kontroversial tersebut juga sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review dan tidak ada masalah.

"Tak ada pasal karet, tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani. Dapat dibayangkan bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Ia mengatakan, dalam UU ITE memang ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan. Adapun pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.

Hasanuddin menegaskan, UU ITE merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan.

Ia memaparkan, Pasal 27 ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Dirinya mengakui bahwa pasal tersebut sempat didebatkan.

Kendati demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa Pasal 27 tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," jelasnya.

Kemudian, mengenai pasal 28 ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok berdasarkan pada Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).

Kedua pasal tersebut, lanjutnya, harus dipahami oleh para penegak hukum (gakkum) agar tak salah dalam penerapannya.

"Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan, bukan orang lain," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa menerapkan pasal 27 ayat 3 harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dan ujaran kebencian dan penghinaan.

Gakkum, kata Hasanuddin, harus memahami betul perbedaan antara kritik dan ujaran kebencian serta penghinaan.

"Kalau dicampuradukkan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," nilai dia.

Selain itu, ia juga menggarisbawahi penerapan pasal 28 ayat 2 UU ITE yang dinilai harus hati-hati dan selektif.

Hal ini menurutnya sangat penting untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berkarakter Bhinneka Tunggal Ika dan pluralisme.

"Multi tafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif," kata Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan, tetap mempersilakan apabila UU ITE harus direvisi misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal.

"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI," ungkapnya.

Diketahui, Presiden Jokowi akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE.

Sebab, menurut dia, pasal-pasal tersebut menjadi hulu dari persoalan hukum UU ITE.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Beberapa tahun terakhir, UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Oleh karena itu, Jokowi meminta Kapolri memerintahkan jajarannya agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Polri diminta untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.

Kapolri juga diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian," kata Jokowi.

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," tegas Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/14385581/sebut-tak-ada-pasal-karet-di-uu-ite-anggota-komisi-i-penegak-hukum-harus

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke