Salin Artikel

Kementerian PPPA: Praktik Perkawinan Anak Melanggar HAM

Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus didapatkan setiap orang.

"Jangan sampai kita melanggar hak anak, artinya dengan praktik perkawinan anak ini melanggar hak anak karena hak anak juga bagian dari HAM. Berarti praktik perkawinan anak melanggar HAM," kata Lenny di acara dialog bertema Pencegahan Perkawinan Anak secara virtual, Senin (15/2/2021).

Lenny mengatakan, seluruh pihak harus konsisten menerapkan prinsip, arahan, materi, dan substansi dari perbagai aturan tentang anak.

Mulai dari konvensi hak anak hingga peraturan undang-undang (UU) yang berlaku di Tanah Air.

Antara lain, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

"Kalau kita lihat unsur tindak pidananya, minimal ada enam pasal dari UU Perlindungan Anak dan satu pasal dari UU Perkawinan. Jadi ini yang mengkhawatirkan kita semuanya, banyak sekali pasal-pasal yang terlanggar," kata dia.

Dalam UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kata Lenny, tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal tidak terekspos.

Namun, yang lebih banyak terekspos justru apabila sudah terjadi beberapa hal, antara lain adalah hamil di luar nikah.

Adanya hal tersebut, kata dia, membuat lupa bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia yang kekal.

"Kalau terjadi perkawinan yang tidak dilandasi tujuan seperti ini, inilah yang muncul berbagai isu di dalam rumah tangga itu sendiri," ucap Lenny.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/15/13173861/kementerian-pppa-praktik-perkawinan-anak-melanggar-ham

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke