Salin Artikel

Kasus Covid-19 di Tanah Air Capai 1.217.468 dan Sanksi bagi yang Tak Ikut Vaksinasi

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 yang dibagikan kepada wartawan pada Minggu sore, terdapat penambahan 6.765 kasus baru selama 13-14 Februari 2021.

Dengan begitu, total kasus terkonfirmasi positif yang dimiliki Indonesia mencapai 1.217.468 orang.

Adanya penambahan kasus positif itu diketahui dari pemeriksaan spesimen yang dilakukan dengan metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) atau tes cepat molekuler (TCM).

Sebanyak 6.765 orang yang diketahui positif Covid-19 tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap 35.894 spesimen selama 13-14 Februari 2021.

Adapun spesimen tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap 24.250 orang. Spesimen dari seseorang dapat diambil lebih dari satu kali.

Dengan begitu, total sebanyak 10.061.418 spesimen dari 6.676.123 orang yang telah diperiksa terkait Covid-19 hingga kini.

Pasien sembuh dan meninggal

Dari total kasus terkonfirmasi positif, sebanyak 1.025.273 orang di antaranya dinyatakan sembuh.

Dalam 24 jam terakhir, pasien yang sembuh bertambah sebanyak 9.237 orang.

Kabar buruknya, pasien yang meninggal juga masih bertambah hingga Minggu kemarin.

Terdapat 247 pasien yang meninggal jika dibandingkan dengan data pada Sabtu (14/2/2021). Akumulasi pasien yang meninggal pun menjadi 33.183 orang.

Sementara itu, sisanya berstatus sebagai kasus aktif yang berjumlah 159.012 orang atau 13,1 persen dari total kasus terkonfirmasi.

Adapun kasus aktif adalah pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri.

Vaksinasi

Salah satu cara untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini adalah dengan program vaksinasi yang sedang berlangsung di Tanah Air.

Untuk vaksinasi tahap pertama, sasarannya adalah tenaga kesehatan yang berjumlah sebanyak 1.468.764 orang hingga Minggu kemarin.

Sebanyak 1.068.747 tenaga kesehatan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau bertambah 8.421 orang dalam 24 jam silam.

Sementara itu, terdapat 425.578 tenaga kesehatan yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.

Jika dibandingkan dengan data pada Sabtu, tenaga kesehatan yang disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua bertambah 10.092 orang.

Perpres baru

Terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut, Presiden Joko Widodo pun telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease tertanggal 9 Februari 2021.

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, salah satu pasal yang ditambahkan yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.

Pasal baru tersebut mengatur soal sanksi bagi orang yang tidak mengikuti vaksinasi meski telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19.

Sanksi yang diberikan pun berupa sanksi administratif maupun sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Berikut bunyinya:

Pasal 13A:

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/15/07495841/kasus-covid-19-di-tanah-air-capai-1217468-dan-sanksi-bagi-yang-tak-ikut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke