Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, undangan KPK tersebut adalah untuk membahas penyelesaian tumpang tindih aset antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh.
"KPK melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi mengundang Gubernur Aceh Nova Iriansyah beserta jajaran dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman beserta jajaran terkait penyelesaian aset tumpang tindih antara Pemprov Aceh dengan Pemkot Banda Aceh," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Ipi mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan guna memfasilitasi penyelesaian permasalahan kepemilikan delapan aset antara Pemprov Aceh dan Pemkot Banda Aceh.
"Melalui pertemuan ini, KPK memfasilitasi kesepakatan penyelesaian permasalahan terkait kepemilikan delapan aset berupa gedung, sekolah SD, dan pelabuhan," kata Ipi.
Dalam undangan tersebut, kata Ipi, hadir secara langsung Gubernur Aceh dan Wali Kota Banda Aceh beserta jajaran pada pertemuan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Gedung KPK itu.
"Mereka diterima oleh Deputi Koordinasi Supervisi Wilayah KPK Herry Muryanto dan Direktur Koordinasi Supervisi 1 KPK Didik Agung Widjanarko beserta jajaran," ucap Ipi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/11/12514821/tumpang-tindih-aset-pemprov-dan-pemkot-banda-aceh-gubernur-aceh-dan-wali