Salin Artikel

ICW Desak Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator yang Diajukan Djoko Tjandra

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Adapun Djoko Tjandra ingin menjadi JC dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) serta kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyoroti salah satu syarat untuk memperoleh status JC yakni bukan sebagai pelaku utama.

"Ihwal syarat 'bukan pelaku utama' mesti disorot. Pertanyaan sederhananya, jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama, lalu siapa pelaku utamanya?" tutur Kurnia dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Selain bukan sebagai pelaku utama, Kurnia menuturkan, syarat lainnya yakni mengakui kejahatannya, memberikan keterangan yang signifikan, mengembalikan aset, memberikan keterangan di persidangan, dan bersikap kooperatif.

Hal itu tertuang dalam United Nation Convention Against Corruption, United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, UU Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, dan Peraturan Bersama KPK-Kepolisian-Kejaksaan-LPSK-Kemenkumham.

ICW justru menilai, Djoko Tjandra tidak terbuka saat memberikan keterangan, misalnya dalam perkara kasus fatwa di MA yang juga ikut menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Djoko Tjandra dinilai belum menjelaskan alasannya memercayai Pinangki atau apakah ada oknum lain yang membuatnya percaya untuk bekerja sama dengan Pinangki.

"Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Joko S Tjandra, tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih jaksa tersebut tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa," ujarnya.

Menurut Kurnia, seluruh syarat untuk mendapatkan JC perlu dipandang sebagai ketentuan kumulatif.

"Jadi, satu saja tidak dipenuhi selayaknya permohonan tersebut ditolak," ungkap Kurnia.

Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengklaim, kliennya telah mengungkap aliran dana terkait kasus tersebut dan bersikap kooperatif terhadap penyidik.

"Artinya, dari awal yang membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Djoko, di dalam BAP pun juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti," kata Krisna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, melalui perantara Tommy Sumardi.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

Di sisi lain, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari lewat perantara Andi Irfan Jaya terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus Bank Bali.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/05/18022871/icw-desak-jaksa-tolak-permohonan-justice-collaborator-yang-diajukan-djoko

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke