Salin Artikel

Pimpinan DPR Didesak Segera Sahkan Prolegnas 2021

"PSHK mendesak agar Pimpinan DPR untuk segera mengesahkan Prolegnas 2021 sesuai dengan hasil pembicaraan tingkat I di Baleg DPR, sebelum berakhirnya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021," kata peneliti PSHK Fajri Nursyamsi, Kamis (4/2/2021).

Fajri mengatakan, belum disahkannya Prolegnas 2021 berdampak pada belum dapat terlaksananya kinerja legislasi DPR dan Pemerintah.

Padahal, menurut Fajri, ada sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi perhatian dan ditunggu-tunggu oleh publik.

Secara yuridis, kata Fajri, keterlambatan pengesahan Prolegnas 2021 juga melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangn yang menyebutkan penyusunaan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan RUU tentang APBN.

Sementara, RUU APBN harus ditetapkan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran dimulai atau pada bulan Oktober setiap tahunnya.

"Bahkan, idealnya Prolegnas sebagai instrumen perencanaan UU, harus selaras dengan dokumen perencanaan lainnya, khususnya dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN 2021," kata Fajri.

Ia menambahkan, tidak jelasnya alasan belum disahkannya Prolegnas 2021 juga merupakan cermin dari proses yang tak transparan.

Oleh sebab itu, PSHK juga mendesak pimpinan DPR untuk memberi penjelasan terkait terlambatnya pengesahan Prolegnas 2021 serta menyusun agenda perbaikan agar keterlambatan penyusunan dan pengesahan Prolegnas tak terulang kembali.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, Prolegnas 2021 belum disahkan karena masih tersendat di tangan pimpinan DPR.

"Masih mandeg di pimpinan. Padahal sudah di Bamus (Badan Musyawarah) kan. Ada apa? Pertanyaan itu harus kita tanyakan kepada pimpinan. Kita sudah rapatkan di Bamus, sudah diagendakan, tapi belum diparipurnakan sampai hari ini," kata Willy kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/15032241/pimpinan-dpr-didesak-segera-sahkan-prolegnas-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke