Salin Artikel

Pemda dan Sekolah Bakal Kena Sanksi Bila Wajibkan atau Larang Siswa Pakai Seragam Beratribut Agama

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/2/2021).

Nadiem menyatakan sanksi diberikan secara berjenjang sesuai dengan pihak yang melakukan pelanggaran.

Dalam hal ini sanksi bisa diberikan kepada kepala daerah berupa gubernur dan bupati atau wali kota yang melanggar atau kepada pihak sekolah seperti kepala sekolah dan tenaga pendidik yang melanggar.

Ia mencontohkan pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga pendidik yang melanggar.

“Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kementerian Dalam Negeri bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan lainnya,” ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, tindak lanjut pemberian sanski akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kementerian Agama juga akan dilibatkan untuk melakukan pendampingan praktik agama yang moderat kepada pemerintah daerah dan sekolah jika ditemukan pelanggaran. Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

"Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar surat keputusan bersama 3 Menteri ini," tutur Nadiem.

Sebelumnya pemerintah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB 3 Menteri itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam SKB tersebut pemerintah resmi tak memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Dalam SKB tersebut pula pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya. Artinya, para guru dan siswa dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.

Adapun sebelum muncul 3 SKB menteri, seorang sisiwi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat dipaksa mengenakan jilbab oleh pihak sekolah.

Pihak sekolah menyatakan hal tersebut merupakan ketentuan sekolah yang telah ditetapkan sejak lama.

Kasus itu diketahui setelah video debat antara orang tua siswi tersebut dengan pihak sekolah viral di media sosial.

Tak lama setelah video tersebut viral, pihak sekolah meminta maaf. Pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam.

Rusmadi mengungkapkan, permasalahan itu bakal diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan. Kemudian, siswi yang dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah dapat bersekolah seperti biasa.

"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/00442001/pemda-dan-sekolah-bakal-kena-sanksi-bila-wajibkan-atau-larang-siswa-pakai

Terkini Lainnya

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke