Salin Artikel

Ini Pasal Pidana yang Jerat Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok

Zaim Saidi telah ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021) malam.

Di pasar muamalah itu, Zaim Saidi berperan sebagai penyedia lapak dan pengelola pasar.

Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal.

Pertama, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Ramadhan menjelaskan, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.

Pasar muamalah telah beroperasi sejak 2014. Ada sekitar 10 sampai 15 pedagang yang berdagang di pasar muamalah itu.

"Jumlah pedagang di tempat tersebut antara 10 sampai 15 pedagang. Kemudian, barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian," ujarnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berperan dalam perdagangan di pasar muamalah, yaitu pengawas, pedagang, dan pemilik lapak.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/15431621/ini-pasal-pidana-yang-jerat-zaim-saidi-pendiri-pasar-muamalah-depok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke