Salin Artikel

Jika RUU Pemilu Tetap Dibahas, Berkarya Minta Pasal-pasal yang Mengebiri Partai Kecil Dihapus

Ia meminta pemerintah dan DPR fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

"Perubahan dan evaluasi UU Pemilu baiknya dilakukan sekali dalam lima 5 kali Pemilu berturut-turut atau 25 tahun," kata Badaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Namun, Badaruddin mengatakan, apabila pembahasan RUU Pemilu tetap dipaksakan, maka pasal-pasal yang merugikan partai-partai kecil harus dihapus.

Ia menolak ketentuan di dalam draf RUU Pemilu yang memuat kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) menjadi 5 persen.

"Menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur PT berjenjang 5 persen DPR, 4 persen DPRD provinsi, 3 persen DPRD kabupaten/kota," ujarnya.

Selain itu, Badaruddin mengusulkan agar RUU Pemilu mengatur ketentuan bahwa partai-partai yang kadernya terbukti melakukan korupsi dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang ikut menjadi peserta Pemilu.

Minimal, kata dia, di daerah pemilihan (dapil) tempat kader tersebut berasal.

Lebih lanjut, Badaruddin meminta, DPR dan pemerintah menerima masukan berbagai pihak dalam melakukan pembahasan RUU Pemilu, terutama melibatkan partai-partai di luar parlemen.

"Bila pembahasan dilanjutkan, utamakan demokrasi yang memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR tengah menggodok Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Adapun di dalam draf sementara RUU Pemilu terdapat perubahan ketentuan terkait ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yakni Pasal 217 yang mengatur PT sebesar 5 persen.

Kemudian, Pasal 566 dan Pasal 577 diatur bahwa ambang batas DPRD Provinsi ditentukan sebesar 4 persen dari suara sah nasional.

Sedangkan untuk ambang batas DPRD Kabupaten/Kota sedikitnya 3 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/21442741/jika-ruu-pemilu-tetap-dibahas-berkarya-minta-pasal-pasal-yang-mengebiri

Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke