Maka dari itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II pada Selasa (2/2/2021).
"Tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU atas nama tersangka/terdakwa MRS (Minarsih) dan BGR (Bambang Giatno Rahardjo)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Penahanan tersangka pun beralih menjadi wewenang JPU selama 20 hari, yang terhitung sejak 2 Februari 2021 sampai 21 Februari 2021.
Bambang yang merupakan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan itu ditahan di di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
"MRS tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," tutur Ali.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 7.500 dollar AS dari seorang bernama Minarsi pada pertengahan tahun 2009.
Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diijinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.
Atas perbuatan Bambang, KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 13.139.223.215.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/21211891/kpk-limpahkan-2-tersangka-kasus-pengadaan-alat-kesehatan-unair-ke-jpu