Salin Artikel

Sidang Sengketa Pilgub Sumbar, KPU Sebut Mulyadi-Mukhni Tak Punya Kedudukan Ajukan Permohonan Sengketa

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menilai pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi dan Ali Mukhni tidak memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan pengujian sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat (Pilgub Sumbar) Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.

Perwakilan dari KPU Provinsi Sumbar Sudi Prayitno mengatakan, selisih perolehan suara antara Mulyadi-Mukhni dan pasangan calon peraih suara terbanyak terbilang jauh.

"Karena selisih perolehan suara sebanyak 112.406 suara antara pasangan calon peraih suara terbanyak dan pemohon dari total suara sah sebanyak 2.241.292 suara," kata Sudi dalam sidang sengketa Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Senin (1/2/2021).

"Perbedaan perolehan suara yang diperbolehkan Undang-Undang untuk mengajukan permohonan yaitu sebanyak 33.620 suara," ujar dia.

Selain itu, Sudi juga menilai MK tidak berwenang untuk memeriksa perkara perselisihan yang diajukan Mulyadi-Mukhni.

Menurut dia, permohonan pemeriksaan masalah proses penegakkan hukum yang tidak adil dan dipaksakan merupakan ranah pengadilan etik.

"Sehingga lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilihan Umum," tuturnya.

KPU Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini sebagai termohon juga menilai permohonan pihak Mulyadi-Mukhni tidak jelas.

Serta tidak memenuhi alasan-alasan untuk digelar kembali proses pemungutan suara ulang (PSU).

"Tidak didukung dengan alasan-alasan yang menjadi dasar dapat dilakukannya pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya Juncto Pasal 59 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 beserta perubahannya," ungkapnya.

Sementara terkait dalil yang menyebutkan ada pengaruh penurunan elektabilitas dari penetapan Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu, Sudi juga membantahnya.

Menurut dia, ada beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa dan tersangka justru meraih perolehan suara terbanyak.

"Bahkan ada seorang calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2015 yang betstatus terpidana, dan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok ditetapkan sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak," imbuhnya.

"Pemberitaan yang menurut pemohon telah merugikannya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 seharusnya disikapi oleh pemohon dengan menggunakan hak jawab," ucap Sudi.

Sebelumnya, pihak Mulyadi dan Mukhni yang diwakili kuasa hukumnya, Veri Junaidi menilai, Pemilihan Gubernur Sumatera Barat telah berjalan dengan tidak adil.

"Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu yang jujur dan adil," kata Veri dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).

"Khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/01/11144021/sidang-sengketa-pilgub-sumbar-kpu-sebut-mulyadi-mukhni-tak-punya-kedudukan

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke