Salin Artikel

Masyarakat Dapat Gugat Pemerintah yang Lalai Tangani Pandemi Covid-19

Fickar mengatakan, pemerintah dapat digugat secara perdata atas kelalaian, kegagalan, dan ketidakseriusan dalam menanggulangi Covid-19.

"Sangat terbuka kesempatan masyarakat untuk mempersoalkannya secara hukum. Gugatan atas kerugian yang timbul di masyarakat beralasan dengan konstruksi perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheistdaad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata," kata Fickar, Kamis (28/1/2021).

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang disebut Fickar tersebut berbunyi, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

Fickar mengatakan, melalui gugatan itu, pemerintah dapat dihukum dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat Indonesia.

Bentuknya dapat dikompensasi dengan nominal tertentu atau membebaskan iuran listrik.

Kendati demikian, Fickar mengatakan, gugatan yang diajukan tersebut tujuannya bukan pada ganti rugi secara riil melainkan untuk mendorong pemerintah melakukan kewajibannya secara lebih serius.

"Karena itu sanksi tidak hanya dapat dijatuhkan pada pemerintahan secaca institusional juga terhadap pribadi pribadi baik hukuman ganti rugi terhadap pribadi presiden maupun pribadi para mentrinya. Saya kira ini bisa jadi alat pemaksa agar hukuman menjadi efektif," kata dia.

Ia pun berpendapat, pengajuan gugatan itu beralasan karena pemerintah gagal menangani pandemi Covid-19 yang telah menembus satu juta kasus pada Selasa (26/1/2021) lalu.

"Kegagalan ini sangat-sangat merugikan masyarakat, tidak hanya upaya penanganannya tapi juga tindakan koruptif memotong bansos yang justru dilakukan oleh elite pemerintahan, mengerikan," kata dia.

Kasus positif Covid-19 pada Kamis ini telah mencapai angka 1.037.993 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.331 pasien Covid-19 telah meninggal dunia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/28/16412301/masyarakat-dapat-gugat-pemerintah-yang-lalai-tangani-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke