Salin Artikel

Menilik 4 Kasus Rizieq Shihab: dari Baru Dilaporkan hingga Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Secara keseluruhan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah itu tersangkut empat kasus.

Kasus-kasus tersebut masih terus beproses. Berikut perkembangan terbarunya seperti dirangkum Kompas.com:

1. Laporan PTPN VIII

Baru-baru ini, Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Total terdapat 250 orang, termasuk Rizieq, yang dilaporkan PTPN VIII dengan dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman dikutip dari Antara, Jumat (22/1/2021).

PTPN VIII pun berharap 250 orang tersebut bersedia menyerahkan lahan pesantren.

Sebelum membuat laporan polisi, PTPN VIII telah melayangkan surat somasi kepada pengelola Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 18 Desember 2020.

PTPN VIII mengklaim, lahan yang menjadi lokasi pesantren tersebut merupakan areal sah milik perusahaan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Setelah disomasi, Rizieq selaku pengasuh pondok pesantren tersebut mengungkapkan, lahan itu dibeli dari petani. Dokumen pembelian pun sudah ditandatangani dan dilaporkan ke RT hingga gubernur.

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Rizieq dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, 24 Desember 2020.

Rizieq pun mengakui bahwa status tanah pesantren adalah HGU atas nama PTPN VIII.

Namun, kata dia, lahan itu digarap masyarakat selama 30 tahun. Selama itu pula, menurutnya, PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkan tanah tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Rizieq menuturkan, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.

2. Kerumunan Petamburan

Sebelum laporan itu, Rizieq terlebih dahulu terjerat kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri atas kasus tersebut.

Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lain sebagai tersangka yakni, HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.

Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.

Penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus ini dan melimpahkannya kepada Kejaksaan Agung. Berkasnya pun sedang diteliti jaksa.

3. Kerumunan Megamendung

Selain Petamburan, Rizieq juga terjerat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung.

Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Hal itu dikarenakan, menurut polisi, acara tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan, berbeda dengan acara di Petamburan.

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Rizieq di kasus Megamendung bersamaan dengan berkas kasus Petamburan, yakni pada Kamis (14/1/2021).

Hingga saat ini, jaksa juga masih meneliti berkas perkara Rizieq di kasus Megamendung.

4. RS Ummi

Terakhir, kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, yang bermula dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Pada November 2020, Satgas melaporkan manajemen RS Ummi tidak kooperatif dan transparan soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Setelah melakukan penyidikan, polisi menetapkan Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, sebagai tersangka.

Saat menelusuri kasus ini, penyidik menemukan bahwa Rizieq sempat terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil analisis terhadap catatan medis. Meski terpapar Covid-19, Rizieq mengaku sehat lewat tayangan di Front TV.

Sementara, Hanif diduga tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta data hasil swab test Rizieq.

Kemudian, polisi menilai, Andi Tatat sebagai direktur utama RS Ummi yang merupakan rumah sakit rujukan Covid-19, seharusnya bertanggung jawab memberikan informasi kepada Satgas.

Penyidik pun telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kepada jaksa pada Rabu (20/1/2021).

Nantinya, apabila berkas perkara tiga kasus tersebut dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasusnya pun akan selangkah lebih dekat menuju proses persidangan.

Sementara, apabila dinyatakan tidak lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk diperbaiki.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/12452351/menilik-4-kasus-rizieq-shihab-dari-baru-dilaporkan-hingga-sudah-dilimpahkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke