"Saya melihat bagaimana polsek difungsikan nanti sebagai pembina masyarakat, bagaimana mengayomi masyarakat. Mereka bersama masyarakat dalam suasana guyub," ujar Benny dalam webinar, Minggu (24/1/2021).
Benny menyebut, calon kepala Kepolisain RI, Listyo Sigit menginginkan supaya polsek tidak lagi melakukan penegakan hukum. Nantinya, akan terjadi pergeran fungsi penyidikan.
Menurut Benny, langkah ini dilakukan demi terciptanya konsep restorative justice atau keadilan restoratif dalam ranah penegakan hukum.
"Orientasi pendekatannya restorative justice. Ini penting, jangan ada masalah sedikit dilaporin, nenek-nenek cuma nyuri satu kakao, masuk penjara," kata dia.
Akan tetapi, kata Benny, pergeseran fungsi penyidikan ini tidak diterapkan di semua polsek.
Di samping itu, pergeseran penyidikan di tingkat polsek juga berkaca dari sejumlah peristiwa pembakaran dan penyerangan terhadap kantor polsek.
"Kita tahu kondisi polsek jumlah personel, persenjataan fasiiasnya terbatas, sangat lemah diserang pihak yang tidak suka," ujar dia.
Dalam uji kelayakan sebagai calon Kapolri di DPR RI pada Rabu (20/1/2021), Listyo menginginkan ke depannya polsek tidak lagi dibebankan pada tugas penyidikan.
Nantinya, tugas polsek lebih dititik beratkan pada tugas preemtif dan preventif, termasuk penyelesaian masalah restorative justice.
Sebetulnya, konsep pergeseran tugas Polsek sendiri pernah diusulkan Menko Polhukam Mahfud MD pada tahun lalu.
Ide ini juga berdasarkan gagasan Presiden Joko Widodo supaya Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/24/13310351/kompolnas-beberkan-latar-belakang-listyo-sigit-ingin-ubah-tugas-polsek