Salin Artikel

Kasus Masih Tinggi, Satgas Covid-19: Dampak PPKM Baru Tampak di Pekan Ketiga

Namun demikian, ini merupakan hasil dari evaluasi pemberlakuan PPKM selama sepekan atau 11-18 Januari 2021.

Menurut Wiku, PPKM baru akan menunjukkan dampak jika sudah tiga pekan diterapkan.

"Dampak dari intervensi yang dilakukan baru akan muncul pada minggu ke-3 pelaksanaan intervensi tersebut," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Dengan hitungan tersebut, kata Wiku, perlu waktu yang lebih panjang untuk menerapkan pembatasan.

Namun demikian, perpanjangan masa pembatasan juga harus diikuti dengan kedisiplinan dan keseriusan masyarakat dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Wiku mengatakan, hasil dari evaluasi penerapan PPKM selama sepekan menunjukkan bahwa kebijakan ini belum mampu menumbuhkan kedewasaan dan tanggung jawab masyarakat dalam beradaptasi dengan situasi pandemi.

"Apabila kita semua belum mampu belajar dan menumbuhkan rasa tanggung jawab, maka seperti yang tampak pada grafik, penurunan kasus hanya akan terjadi sesaat dan hal ini akan terjadi lagi setelah pembatasan kegiatan berakhir," ujar Wiku.

Adapun PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang tersebar di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Wiku menjabarkan, dari 73 kabupaten/kota, terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 di 46 wilayah selama satu minggu pertama PPKM berlaku.

Penurunan kasus aktif hanya terjadi di 24 kabupaten/kota, dan 3 wilayah lainnya tak mengalami perubahan.

Sementara, berdasar indikator angka kematian, 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan, sedangkan di 29 wilayah lain terjadi penurunan.

Terkait kasus sembuh, dari 73 kabupaten/kota, 37 di antaranya mengalami penurunan. Sedangkan 36 lainnya mengalami peningkatan angka kesembuhan.

Jika masyarakat belum juga menunjukkan kedisiplinan terhadap PPKM, kata Wiku, sangat mungkin bagi pemerintah untuk terus-menerus memperpanjang kebijakan ini, bahkan hingga waktu yang tak bisa diprediksi.

"Kondisi ini dapat kita perbaiki secara lebih efektif apabila kita melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan disiplin dan serius seperti pada saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di awal pandemi," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Jawa-Bali.

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di 7 provinsi. Ketujuhnya yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/21/19241971/kasus-masih-tinggi-satgas-covid-19-dampak-ppkm-baru-tampak-di-pekan-ketiga

Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke