Diketahui, sebelum tertangkap pada Juli 2020, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di mana ia divonis 2 tahun penjara.
"Terdakwa selaku konsultan bertugas untuk meredam pemberitaan bagi Djoko Tjandra ketika kembali ke Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1/2021), dikutip dari Antara.
"Sekaligus dipercaya sebagai pembuat action plan misalnya untuk tindakan ini penanggung jawabnya siapa yang dituangkan dalam action plan dengan biaya 600.000 dollar AS untuk terdakwa sehingga unsur sengaja memberikan perbuatan pembantuan telah dipenuhi dalam perbuatan terdakwa," sambung dia.
Menurut majelis hakim, Djoko Tjandra, Andi, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta advokat Anita Kolopaking sudah menyepakati bahwa masalah hukum Djoko Tjandra diserahkan kepada Anita.
Sementara, masalah lainnya diurus Andi Irfan yang dituangkan dalam "action plan". Atas perannya itu, Andi Irfan disebut akan menerima 600.000 dollar AS.
Hakim Eko mengatakan, Andi Irfan adalah seorang sarjana, pengusaha kuliner, pernah bekerja di perusahaan konsultan sehingga dipandang memiliki pengetahuan yang cukup untuk membuat proposal action plan.
"Meski Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari dan terdakwa tidak ada yang mengakui membuat action plan dalam bentuk surat tapi dipastikan bahwa pembuatan action plan dipercayakan kepada terdakwa berdasarkan pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, Anita, Pinangki dan Djoko Tjandra sehingga dapat dipastikan action plan benar adanya," ungkapnya.
Pertemuan yang dimaksud terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019. Saat itu, Andi bersama Pinangki dan Anita menemui Djoko Tjandra di negara tetangga tersebut.
Dari surat dakwaan, terungkap bahwa ada inisial Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali (HA) yang dicantumkan dalam action plan.
Adapun dalam kasus ini, Andi Irfan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Andi terbukti bersalah menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, serta melakukan pemufakatan jahat.
Andi Irfan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/18/22454381/hakim-sebut-andi-irfan-jaya-pembuat-action-plan-untuk-bebaskan-djoko-tjandra