Salin Artikel

Ketua KY Sebut Kerja Sama dengan MA Jadi Prioritas

Mukti mengatakan, kerja sama dengan MA merupakan prioritas bagi KY karena KY adalah pengawas eksternal lembaga peradilan tersebut.

"Kerja sama ini menjadi kebutuhan yang prioritas untuk disinergitaskan agar seluruh pekerjaan, agar seluruh laporan-laporan yang kami terima dari masyarakat bisa kami selesaikan dengan baik," kata Mukti dalam rapat pleno pemilihan pimpinan Komisi Yudisial, Senin (18/1/2021).

Dalam rapat pleno tersebut, Mukti dan M Taufiq HZ terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua KY periode Januari 2021-Juni 2023.

Mukti melanjutkan, KY juga akan membangun komunikasi dengan anggota DPR selaku representasi masyarakat serta lembaga-lembaga lainnya.

"Agar kita bisa saling mendukung, agar kita bisa saling bekerja sama demi menegakkan sistem peradilan di inodnsia ini makin baik dan menjadi kredibel dan terpercaya," ujar dia.

Sementara itu, untuk urusan internal KY, Mukti menyebut semua anggota KY telah sepakat untuk melakukan restrukturisasi organisasi dan reformasi birokrasi agar dapat memberi layanan terbaik bagi masyarakat.

"Hal ini menjadi sangat penting karena kita butuh membangun kepercayaan publik agar komisi yudisial bisa mendapatkan kredibilitasnya kembali secara lebih baik," kata Mukti.

Diberitakan sebelumnya, Mukti dan Taufiq terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua KY melalui pemungutan suara yang diikuti tujuh anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025.

Dalam pemilihan Ketua KY, Mukti memperoleh empat suara mengungguli Amzulian Rifai yang memperoleh tiga suara dan Joko Sasmito yang tidak memperoleh suara.

Sementara, dalam pemilihan Wakil Ketua KY, Taufiq memperoleh empat suara mengungguli Binziad Khadafi yang memperoleh tiga suara dan Joko yang tidak memperoleh suara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/18/11101201/ketua-ky-sebut-kerja-sama-dengan-ma-jadi-prioritas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke