Salin Artikel

BPOM: Vaksin Sinovac Berpeluang Cegah Penularan Covid-19 hingga 65,3 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, vaksin Covid-19 Sinovac yang telah diujicoba di Bandung memiliki peluang untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 sebesar 65,3 persen.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers pengumuman penerbitan izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization (EUA), Senin (11/1/2021).

"Hasil analisis efikasi menunjukkan angka sebesar 65,3 persen. Hasil ini didapatkan berdasarkan hasil uji klinis yang dilakukan di Bandung," ujar Penny.

"Hal ini menunjukkan harapan hahwa vaksin ini mampu menurunkan kejadian Covid-19 hingga 65,3 persen," lanjutnya.

Penny lantas membandingkan hasil efikasi uji klinis di Indonesia ini dengan hasil di Turki sebesar 91,25 persen dan Brasil sebesar 78 persen.

Menurut Penny, meski sebesar 65,3 persen, tetapi hasil dari uji klinis di Bandung ini sudah memenuhi standar badan kesehatan dunia (WHO) yang mensyaratkan efikasi minimal 50 persen.

Adapun, BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac. Dengan demikian, vaksin Sinovac telah mendapat izin untuk digunakan dalam vaksinasi.

Penny mengatakan, izin penggunaan darurat ini diberikan setelah BPOM mengkaji hasil uji klinis tahap III vaskin yang dilakukan di Bandung.

Selain itu, BPOM juga mengkaji hasil uji klinis vaksin Sinovac yang dilakukan di Turki dan Brasil.

Berdasarkan analisis terhadap hasil uji klinis, BPOM memastikan bahwa vaksin Covid-19 asal Sinovac aman.

"Secara keseluruhan menunjukkan vaksin corona vax aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang," ujar Penny. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/11/16581541/bpom-vaksin-sinovac-berpeluang-cegah-penularan-covid-19-hingga-653-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke