Salin Artikel

Menanti Polri Menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI

Salah satu rekomendasi Komnas HAM adalah melanjutkan kasus tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI ke pengadilan pidana.

Hal itu dikarenakan, Komnas HAM menyimpulkan, empat anggota laskar FPI itu tewas saat berada dalam penguasaan polisi sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Berdasarkan keterangan polisi, keempat laskar FPI ditembak karena melawan petugas di mobil polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

Namun, Komnas HAM tak menemukan sumber lain terkait hal tersebut.

Sementara, dua anggota laskar FPI lainnya tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.

Di luar proses hukum

Menanggapi kesimpulan Komnas HAM tersebut, peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengatakan, penembakan polisi terhadap anggota laskar FPI merupakan tindakan pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing.

Menurut Ari, meskipun anggota FPI diduga melakukan tindak pidana, mereka tetap memiliki hak untuk ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk membuktikan tuduhan yang disangkakan.

Maka dari itu, ia menuturkan, hasil investigasi Komnas HAM penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas.

"Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka," ucap Ari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

"Tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati," kata dia.

FPI akan berkoordinasi

Pihak FPI juga bersuara perihal temuan Komnas HAM dari peristiwa tersebut.

Menurut Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro masih ada hal-hal yang perlu diperdalam terkait proses penembakan, misalnya menyoal senjata serta proses sampai tertembak.

Dalam pandangannya, tewasnya keenam anggota laskar FPI sudah termasuk pelanggaran HAM.

Untuk itu, Sugito menilai kasus tersebut harus melewati proses persidangan di pengadilan.

"Saya kira kami akan koordinasi dengan Komnas HAM untuk koordinasi lebih lanjut, harus disidangkan itu. Kami apresiasi mengucapkan banyak terima kasih atas kerja kerasnya Komnas HAM,” ucap Sugito saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Tanggapan Kompolnas

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga meminta Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM soal melanjutkan ke ranah pidana.

"Polri diharapkan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan memeriksa dan memproses pidana anggota," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (9/1/2021).

Dengan begitu, dapat diketahui apakah oknum polisi itu terbukti melakukan kekerasan berlebihan hingga hilangnya nyawa orang lain atau ada bukti lain bahwa tindakan kekerasan itu untuk membela diri.

Di samping itu, Poengky menilai, dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi juga perlu ditelusuri lebih jauh.

"Di sisi lain, Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) juga tetap harus memproses untuk melihat apakah ada kode etik Polri yang dilanggar anggota," ucap Poengky.

Tim Khusus Polri

Untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menginstruksikan pembentukan tim khusus.

Tim khusus tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, tim khusus bakal menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” ucap Argo dalam keterangannya, Jumat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/11/09285361/menanti-polri-menindaklanjuti-rekomendasi-komnas-ham-soal-tewasnya-laskar

Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke