JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster.
Dugaan pemberian uang itu didalami penyidik saat memeriksa Suharjito, pemilik PT Dua Putra Perkasa yang merupakan tersangka pemberi suap kepada Edhy, Kamis (7/1/2021).
"Mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka SJT (Suharjito) kepada EP (Edhy) melalui staf pribadinya SAF (Safri) terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/1/2021).
Ali mengatakan, penyidik juga mendalami aktivitas PT Dua Putra Perkasa terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ali menyebut ada dugaan Suharjito bertemu Edhy untuk membahas pengajuan izin ekspor oleh PT Dua Putra Perkasa.
"Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT dengan EP selaku menteri KKP yang membicarakan masalah pengajuan ijin ekskpor oleh PT DPP," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy dan Suharjito, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri dan Andreau Pribadi Misata; staf istri Edhy, Ainul Faqih; pengurus PT ACK Siswadi; serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/14080081/kasus-suap-ekspor-benih-lobster-kpk-dalami-pemberian-uang-kepada-edhy