Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Hiendra ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2021).
"Hari ini (7/01/2021) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Ali menuturkan, selanjutnya KPK menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dengan pelimpahan ini, wewenang penahanan Hiendra telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor.
Hiendra akan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah lebih dahulu menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/14152101/tersangka-penyuap-eks-sekretaris-ma-nurhadi-segera-disidang