Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa tersebut.
"Hancur pekerjaan saya, pasti dipecat yang mulia, terus saya pisah sama anak saya, terus saya...," kata Pinangki tersedu-sedu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021), dikutip dari Antara.
"Saya sangat menyesal Yang Mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya berbelaskasihan dan agar Yang Mulia sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan," ucap dia dengan terbata-bata.
Ia menuturkan, anak semata wayangnya masih berusia empat tahun. Selain itu, ayahnya juga sedang sakit.
Pinangki pun mengungkapkan penyesalannya. Ia bahkan mengaku ingin menjadi ibu rumah saja tangga saja nantinya.
"Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya penuntut umum, pak hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur yang mulia, hancur tidak ada artinya lagi," ujar dia.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.
Suap itu diduga diberikan dalam rangka mengurus fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas kasus cessie Bank Bali.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/06/22584831/jaksa-pinangki-tersedu-sedu-meminta-belas-kasih-jpu-dan-majelis-hakim