"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengatakan, sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai organisasi masyarakat.
Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.
Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing," ujar Mahfud.
Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/30/12461551/mahfud-kalau-ada-organisasi-mengatasnamakan-fpi-harus-ditolak