Salin Artikel

Kasus Proyek SPAM, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar

Uang Rp 1,3 miliar itu terdiri atas 100.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1,069 miliar) dan 20.000 dollar AS (sekitar Rp 283,9 juta).

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

"Telah melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD 100,000.00 dan USD20,000.00 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama," dikutip dari surat dakwaan JPU KPK.

JPU mengungkapkan, suap itu agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jarigngan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.

"Diberikan karena kekuasaan atau kewenangan Terdakwa selaku Anggota IV BPK RI yang memiliki wewenang antara lain melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait proyek-proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR)," kata JPU KPK.

Atas perbuatannya, Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Rizal dikenalkan oleh adik iparnya, Febi Festia, kepada Leonardo di Bali pada 2016.

Dalam pertemuan tersebut, Leonardo menyampaikan ingin mengerjakan proyek-proyek Kementerian PUPR melalui perusahaan miliknya, PT Minarta Dutahutama.

"Selanjutnya Terdakwa menyambut baik dengan menanyakan latar belakang bisnis, pendidikan dan pengalaman proyek-proyek yang pernah dikerjakan," kata JPU.

Setelah itu, pada Oktober 2016, Rizal memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir.

Di sisi lain, Rizal menandatangani surat tugas untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuang Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitiasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

"Mochammad Natsir yang memahami kedudukan Terdakwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di Direktorat PSPAM tersebut, kemudian menindaklanjuti keinginan Terdakwa," kata JPU.

Natsir menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan kerja SPAM Strategis Tampang Bandaso bahwa ada proyek di lingkungan Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui Leonardo.

Pada awal 2017, Natsir juga menyampaikan pesan dari Rizal kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo agar Leonardo dibeikan pekerjaan di Direktorat PSPAM.

Di sisi lain, JPU menyebut Rizal menandatangani surat tugas untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pegelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait.

Seiring waktu berjalan, pada 16 November 2017, PT Minarta Dutahutama dinyatakan sebagai pemenang lelang Paket pekerjaan Konstruksi Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018.

Setelah PT Minarta Dutahutama mulai menerima pembayaran, pada awal Maret 2018, Leonardo menyerahkan uang 100.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS kepada Febi Festia.

Febi kemudian menukar uang 100.000 dollar Singapura itu dalam bentuk Rupiah sehingga jumlahnya sekira Rp 1 miliar.

Setelah itu, Febi menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut melalui anak Riza, Dipo Nurhadi Alam.

"Sambil berkata “titip ini buat ayah”, sedangkan untuk uang sejumlah USD 20.000 yang diberikan oleh Leonardo Jusminarta Prasetyo untuk Terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia," kata JPU.

Setelah menerima uang tersebut, Rizal memerintahkan Tim Audit akan segera menyelesaikan laporan hasil PDTT proyek di lingkungan Ditjen Cipta Karya PUPR, termasuk proyek di SPAM Strategis tahun 2014, 2015, 2016.

Pada Januari 2019, Rizal pun menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dengan hasil temuan seluruhnya berjumlah Rp 4,2 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/28/17321101/kasus-proyek-spam-eks-anggota-bpk-rizal-djalil-didakwa-terima-suap-rp-13

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke